Alur resmi pengajuan permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi melalui website atau datang langsung ke kantor PPID.
Petugas PPID memverifikasi kelengkapan identitas dan dokumen pendukung pemohon.
PPID melakukan koordinasi dengan unit terkait untuk mengumpulkan informasi yang diminta.
Pemberian informasi dilakukan maksimal 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.